Dia mengatakan, dalam Perpres 191 yang lama tersebut, untuk saat ini tidak ada larangan bagi pengguna mobil Fortuner dan Pajero untuk mengisi BBM bersubsidi Pertalite maupun Solar.
Terkait revisi Perpres 191 tahun 2014 untuk segera diterbitkan, Yapit mengatakan, urgensinya sangat kemudian bicara manfaat dan urgensi kena semua. Kenapa manfaat, karena kalau dilihat dari pola kuota BBM subsidi yang sudah disetujui pemerintah dan banggar polanya menjadi penurunan di tahun 2022 dengan tahun depan.
“Tahun sekarang pasca perubahan itu 17,9 juta kiloliter. Tahun depan ketuk palunya diangka 17 juta kiloliter. Artinya menurun, sedangkan jika bicara pertumbuhan ekonomi lebih pesat dari tahun sekarang.
Kebutuhan BBM akan naik, jika terlambat mengeluarkan aturan yang clear maka yang akan bingung nantinya teman-teman di SPBU Pertamina, di lapangan mengenai gidentnya seperti apa,” tukasnya.
Jika bicara Perpres sekarang, katanya, tidak mengatur terkait Pertalite, itu salah satu contoh. Jika Pertalite tidak diatur lebih lanjut maka yang akan kebingungan masyarakat di bawah bagaimana aturan bakunya. “Jadi PR-nya bukan hanya pada pendistribusian Solar tetapi Pertalite juga. Lonjakan animo masyarakat mengisi Pertalite menjadi kenaikan,” ungkap Yapit.