Menurutnya, jika tidak ada aturan BBM bersubsidi maka akan jebol nantinya. Karena bicara subsidi dan kompensasi ada dua jenis. Ada subsidi Solar dan subsidi kompensasi Pertalite. “Bagi saya ada beberapa yang abu-abu dan tidak jelas dalam Perpres yang lama itu,” tegasnya.
Bicara kendaraan bermotor bisa semua plat hitam tidak dibatasi CC-nya, jenis kendaraannya. Relevansinya terkait kemampuan daya beli orang. “Faktanya banyak kendaraan yang harusnya harga belinya mahal, karena yang pakai sopir jadi colong-colongan beli BBM dengan harga murah. Orang gak mau rugi supaya ada selisihnya,” ungkapnya.
“Dalam revisi Perpres 191 itu nanti kita mohonkan seperti itu, akan ada pengendalian kendaraan jenis apa yang bisa pakai BBM subsidi. Ada yang kendaraan 1500 CC, jika ada pengendalian seperti itu maka jumlah volume BBM bisa dikurangi,” ucapnya.
Kemudian bicara pada Sektor Perikanan, sekarang di bawah 30 Gt untuk Kapal, nanti maksimal 30 Gt. Karena 30 Gt itu diindikasikan bukan Nelayan yang butuh BBM subsidi, tetapi tingkatannya Nelayan yang pengusaha/perusahaan.