Berdasar data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, wilayah Kecamatan Pasar Rebo termasuk wilayah rawan longsor dengan kategori menengah-tinggi.
“Setahu saya kewenangan pembangunan turap di aliran Kali Baru itu kewenangan BBWSCC. Turap Kali Cipinang juga,” tukasnya.
Mujiono menjelaskan, warganya melalui RT/RW sudah berulang kali meminta pembangunan turap Kali Baru dan Kali Cipinang, untuk mencegah longsor, terlebih saat musim hujan melanda.
Pihak Kecamatan Pasar Rebo dan Pemkot Jakarta Timur pun sudah berulang kali melayangkan surat resmi kepada BBWSCC untuk meminta pembangunan turap Kali Baru dan Kali Cipinang.
“Berulang-ulang surat ke BBWSCC, namun mungkin karena ruang lingkupnya yang begitu luas (nasional) maka sering dijawab belum ada alokasi dana untuk perbaikan di lokasi tersebut,” katanya.
Karena pembangunan turap di aliran Kali Baru dan Kali Cipinang kewenangan BBWSCC maka Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta hanya bisa melakukan penanganan awal.
Di antaranya, dengan memasang beronjong guna menahan agar saat debit air Kali Baru dan Kali Cipinang naik tidak menggerus bantaran dekat permukiman warga.

