“Biasanya surat ketidakadaan anggaran (dari BBWSCC) tersebut memperkuat surat permohonan ke Dinas atau Sudin SDA,” tambah dia.
Selain bantaran Kali Baru dan Kali Cipinang, Mujiono menambahkan, terdapat saluran penghubung (Phb) di wilayahnya yang rawan longsor dan butuh pembangunan turap.
Bedanya pembuatan turap pada aliran kecil atau Phb merupakan kewenangan Dinas SDA DKI Jakarta dan Sudin SDA Jakarta Timur, bukan Pemerintah pusat.
“Biasanya untuk Phb skalanya lebih kecil, kebanyakan bisa dikerjakan secara swakelola oleh Satgas SDA dengan bahan material mengambil di Sudin SDA,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)

