IPOL.ID – Lantaran belum diturap, warga Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, dirundung ketakutan terdampak longsor tebing di aliran Kali Baru dan Kali Cipinang, Minggu (13/11).
Pembangunan turap Kali Baru dan Kali Cipinang yang merupakan tanggung jawab pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) hingga kini tidak terealisasi.
Camat Pasar Rebo, Mujiono mengatakan, pembangunan turap di bantaran aliran Kali Baru dan Kali Cipinang yang tidak kunjung dilakukan ini membuat kondisi semakin memprihatinkan.
“Banyak turap yang ambruk dan darurat untuk segera dibetulkan karena membahayakan warga atau berpotensi makin parah ambruknya,” ujar Mujiono pada wartawan di Jakarta Timur, Minggu (13/11).
Kondisi bantaran Kali Baru yang berada dekat Jalan Raya Bogor, Kecamatan Pasar Rebo, contohnya hingga kini semakin memprihatinkan karena kerap tergerus aliran.
Untuk bantaran aliran Kali Cipinang di wilayah Kecamatan Pasar Rebo, sambungnya, pada satu titik saja ada sekitar 30-50 meter bagian yang rawan longsor dan perlu segera diturap.
Berdasar data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, wilayah Kecamatan Pasar Rebo termasuk wilayah rawan longsor dengan kategori menengah-tinggi.
“Setahu saya kewenangan pembangunan turap di aliran Kali Baru itu kewenangan BBWSCC. Turap Kali Cipinang juga,” tukasnya.
Mujiono menjelaskan, warganya melalui RT/RW sudah berulang kali meminta pembangunan turap Kali Baru dan Kali Cipinang, untuk mencegah longsor, terlebih saat musim hujan melanda.
Pihak Kecamatan Pasar Rebo dan Pemkot Jakarta Timur pun sudah berulang kali melayangkan surat resmi kepada BBWSCC untuk meminta pembangunan turap Kali Baru dan Kali Cipinang.
“Berulang-ulang surat ke BBWSCC, namun mungkin karena ruang lingkupnya yang begitu luas (nasional) maka sering dijawab belum ada alokasi dana untuk perbaikan di lokasi tersebut,” katanya.
Karena pembangunan turap di aliran Kali Baru dan Kali Cipinang kewenangan BBWSCC maka Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta hanya bisa melakukan penanganan awal.
Di antaranya, dengan memasang beronjong guna menahan agar saat debit air Kali Baru dan Kali Cipinang naik tidak menggerus bantaran dekat permukiman warga.
“Biasanya surat ketidakadaan anggaran (dari BBWSCC) tersebut memperkuat surat permohonan ke Dinas atau Sudin SDA,” tambah dia.
Selain bantaran Kali Baru dan Kali Cipinang, Mujiono menambahkan, terdapat saluran penghubung (Phb) di wilayahnya yang rawan longsor dan butuh pembangunan turap.
Bedanya pembuatan turap pada aliran kecil atau Phb merupakan kewenangan Dinas SDA DKI Jakarta dan Sudin SDA Jakarta Timur, bukan Pemerintah pusat.
“Biasanya untuk Phb skalanya lebih kecil, kebanyakan bisa dikerjakan secara swakelola oleh Satgas SDA dengan bahan material mengambil di Sudin SDA,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)