Seperti halnya pemanfaatan teknologi yang lain, maka pemanfaatan teknologi nuklir tidak akan terlepas dari berbagai risiko yang dapat membahayakan keselamatan individu maupun menimbulkan kerusakan lingkungan, apabila pemanfaatan teknologi nuklir dilakukan dengan sembarangan dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Oeh karena itu diperlukan suatu pengawasan untuk menjamin bahwa pemanfaatan teknologi nuklir akan menimbulkan risiko yang seminimal mungkin.Sesuai amanat Undang Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, BAPETEN melaksanakan fungsi pengawasan dengan ketentuan. Oeh karena itu diperlukan suatu pengawasan untuk menjamin bahwa pemanfaatan teknologi nuklir akan menimbulkan risiko yang seminimal mungkin.
Sesuai amanat Undang Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, BAPETEN melaksanakan fungsi pengawasan pemanfaatan ketenaganukliran melalui penyusunan peraturan, penyelenggaraan perizinan dan pelaksanaan inspeksi, untuk menjamin bahwa tenaga nuklir dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia; melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat; dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.