IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menahan Kepala Desa Mekarwangi, Yadi Suryadi. Yadi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terhadap Pengelolaan Aset Desa Mekarwangi Tahun 2021.
“Tersangka YS (Yadi Suryadi) ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Klas IIA Jelekong,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah, Jumat (25/11).
Adapun penahanan tersangka YS tertuang melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nomor Print : T-01/O.2.19/F.1/11/2022 tanggal 24 November 2022.
Sebagaimana diketahui, YS ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan terhadap Pengelolaan Aset Desa Mekarwangi Tahun 2021.
Dalam hal ini, YS diduga telah menggadaikan sertifikat tanah seluas 2.500 m2 yang di atasnya berdiri Kantor Desa Mekarwangi. Tanah desa tersebut merupakan hibah dari ahli waris RH Maman Abdul Rahman yang diserahkan oleh Edi Permadi (selaku kuasa waris) kepada pemerintah Desa Mekarwangi, pada 8 Februari 2012.
Sertifikat tanah tersebut digadaikan untuk kepentingan peminjaman uang yang didasari perjanjian pada 7 Mei 2021 dengan jatuh tempo hingga Desember 2021. “Adapun uang tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya, dan sertifikat tersebut masih dalam penguasaan Chris Firman,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka YS terancam dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yudha Krastawan)