Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Prosedur Pengurusan Roya Ternyata Mudah, Berikut Ini Penjelasan BPN Palangka Raya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Prosedur Pengurusan Roya Ternyata Mudah, Berikut Ini Penjelasan BPN Palangka Raya
Ekonomi

Prosedur Pengurusan Roya Ternyata Mudah, Berikut Ini Penjelasan BPN Palangka Raya

Iqbal
Iqbal Published 29 Jan 2025, 18:43
Share
3 Min Read
rya 1
SHARE

IPOL.ID – Prosedur pengurusan Roya ternyata mudah, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya memberikan tipsnya.

Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya terus berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan dokumen pertanahan seperti roya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Indra Gunawan, S.T., M.H., QRMP, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur dan syarat pengajuan roya agar proses administrasi berjalan lancar.

Apa Itu Roya?

Roya adalah pencoretan hak tanggungan atas tanah yang telah dilunasi utangnya oleh pemilik tanah.

Baca Juga

Edy Wilson Iskandar Harahap selaku kuasa hukum Madrais Cs bersama tim menunjukkan Girik C Nomor 454 Persil 10 SI seluas 8330 meter persegi atas nama Djimun Bin Nikun dan dokumen lainnya di kantornya di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (4/6/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ahli Waris Madrais Cs Berjuang Demi Terbitnya Sertifikat Tanah di Cakung, Bantah Soal Girik Palsu
Kenali Cara Mendaftar Hak Tanggungan Elektronik hingga Roya Elektronik
BPN Palangka Raya Serahkan Sertifikat Rumah Ibadah Gratis Tanpa Biaya

“Proses ini penting untuk memastikan sertifikat tanah bersih dari beban hukum hak tanggungan dan memiliki status hukum yang jelas,” ujar Indra Gunawan, Rabu, 29 Januari 2025.

Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menyediakan layanan roya dengan prosedur yang transparan dan efisien.

rya 2

Beberapa dokumen yang harus disiapkan pemohon meliputi:

1. Sertifikat hak atas tanah asli

2. Surat keterangan lunas dari bank atau lembaga pembiayaan.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPN Palangkaraya, Roya, sertifikat tanah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Prabowo Subianto Kepuasan Publik Terhadap Prabowo 80,9 Persen, Istana: Jadi Pemacu Pemerintah Bekerja Lebih Baik
Next Article makan bergizi gratis Serangga Diusulkan Jadi Lauk Menu Makan Bergizi Gratis, Anggota DPR Minta Kajian Mendalam

TERPOPULER

TERPOPULER
Discovery SCBD Jakarta jadi tuan rumah perayaan Hari Teh Internasional 2026. Foto: Ist
Ekonomi

Discovery SCBD Jakarta Bangga Jadi Tuan Rumah Perayaan Hari Teh Internasional 2026, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia–Tiongkok

Ekonomi
Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi
22 May 2026, 10:29
Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?