IPOL.ID – Ahli waris Madrais, 76, dan sanak keluarga (Cs) masih terus memperjuangkan hak atas tanah warisannya berdasarkan Girik C Nomor 454 Persil 10 SI seluas 8330 meter persegi atas nama orangtuanya Djimun Bin Nikun diduga dirampas mafia tanah.
Edy Wilson Iskandar Harahap selaku kuasa hukum Madrais Cs menegaskan, pada Berita Acara Penelitian Lapangan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sudah jelas berdasarkan hasil penelitian lapangan bahwa (Sertifikat) tanah dimohonkan oleh Madrais Cs saat ini seluas 5000 meter persegi (M2) dan itu tidak masuk dalam area PT TI.
“Seharusnya sudah terbit sertipikat atas nama Madrais Cs yang dimohonkan sejak tahun 2018 sampai hari ini,” kata kuasa hukum Edy kepada awak media di Jakarta Timur, pada Rabu (4/6/2025).
Berdasarkan Girik C Nomor 454 Persil 10 SI seluas + 8330 M2 atas nama Djimun Bin Nikun, sebagian tanahnya seluas + 3300 M2 telah masuk dalam Sertipikat HGB Nomor: 114/Jatinegara atas nama PT TI (dipecah menjadi HGB 247 dan 248).