“Seharusnya dari pertama kali kita datang, BPN sudah bisa menerbitkan (sertipikat) karena secara data kita udah kumplit. Maupun secara data fisik dan yuridis itu sudah sesuai. Seharusnya itu sudah diterbitkan sejak kita daftar kali pertama di tahun 2018 itu,” ungkap Edy.
Edy menjelaskan, kliennya mengajukan sertifikat hak atas tanah milik orangtuanya seluas 5000 meter persegi.
“Data fisik dan data yuridis ini sudah sesuai, ada apa dengan BPN? Kenapa engga berani nerbitin (sertifikat) dan kenapa takut? Kita punya Girik, PBB 5000 meter atasnama Djimun bin Nikun. Girik asli juga masih ada sama kita, atasnama Djimun bin Nikun. Fisik juga kita kuasai. Juga termasuk data lainnya sebagai pendukung juga sudah kita lengkapi,” tegas Edy. (Joesvicar Iqbal/msb)

