Kemudian Madrais Cs mengajukan gugatan atas tanah seluas ± 3300 M2 namun gugatannya ditolak, sesuai Putusan Nomor: 139/ Pdt.G/2004/ PN.Jkt.tim, tertanggal 14 April 2005, Jo. Nomor: 128/PDT/2006/PT. DKI, tertanggal 10 Juli 2006, Jo. Nomor: 1444 K/Pdt/2009, tertanggal 14 Juli 2010, Jo. Nomor: 672 PK/PDT/2012, tertanggal 17 April 2013 dan Putusan Nomor: 51/6/2011/PTUN JKT.
“Sedangkan sisa tanahnya Madrais Cs seluas 5000 M2 saat ini sedang diajukan permohonan sertifikatnya, tapi tak kunjung terbit, sebelumnya dikuasai dan disewakan oleh direktur PT TI dan direktur PT TI divonis 1 tahun penjara, oleh pengadilan dinyatakan bersalah karena telah menggunakan surat palsu menyewakan tanah milik Madrais Cs sesuai Putusan Nomor: 878/ Pid.B/2019/ PN.Jkt.tim, tertanggal 14 November 2019, Jo. Nomor: 27/ PDT/2020/ PT. DKI, tertanggal 14 Februari 2020, Jo. Nomor: 1292 K/ Pid/ 2020, tertanggal 10 Desember 2020 Jo. Nomor 101 PK/ Pid/ 2023, tertanggal 5 September 2023,” bebernya.
Dalam putusan pidana tersebut, diungkap Edy, sebelumnya telah dilakukan penelitian lapangan oleh BPN Jakarta Timur atas permintaan Polda Metro Jaya, tanah ditunjuk oleh Madrais Cs seluas + 5000 M2 tidak masuk dalam area HGB Nomor: 248/ Jatinegara atas nama PT TI, masih kosong, belum bersertifikat sesuai Berita Acara Penelitian Kantor Pertanahan Jakarta Timur No. 157/BA/SIP/JT/2018, tertanggal 19 Juli 2018.

