“Saat beliau menjabat sebagai kasi pengukuran, kami sempat diundang oleh Pak Rizal Rasyudin untuk dimintai data-datanya. Dan kami sudah memberikan data, namun PT TI tidak memberikan data-datanya kepada Pak Rizal selaku Kasi Pengukuran ketika itu menjabat,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Kantor BPN Jakarta Timur, Rizal Rasyuddin membantah jika pihaknya menjadi beking dalam kasus tersebut.
“Itu tidak benar, kami tidak ada kepentingan. Saat saya Kasi Pengukuran, saya panggil kedua belah pihak. Saat itu, PT TI belum serahkan (data), namun tak lama setelah itu saya pindah sehingga belum sempat tuntaskan,” kata Rizal saat dikonfirmasi ipol.id, Rabu (4/6/2025).
Sebelumnya diberitakan, Madrais, 76, ahli waris tanah seluas 5.000 meter persegi terletak di Jalan Rawa Kepiting, RT 9/10, Jatinegara, Cakung, milik Djimun bin Nikun orangtuanya hingga kini terus memperjuangkan untuk mendapat sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Timur, tidak kunjung dikeluarkan sejak tahun 2018.
Ahli waris Madrais didampingi Kuasa Hukum Pemohon Madrais, Edy Wilson Iskandar Harahap mengungkapkan, sejak 2018 itu kliennya Madrais, telah mendaftarkan pengukuran lahan seluas 5.000 meter persegi milik orangtuanya Djimun bin Nikun di Jalan Rawa Kepiting, RT 9/10, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), ke kantor BPN.

