Dalam proses permohonan sertifikat tersebut, BPN Kota Jakarta Timur pun berupaya memediasikan kedua pihak, yakni Madrais Cs dan PT TI.
“Perkara perdata itu sudah inkracht sejak tahun 2013, jadi sudah tak ada perkara lagi antara Madrais Cs dengan PT TI sehingga buat apa dimediasikan? Yang kami ajukan yang 5000 M2,” tukas Edy terheran.
“Yang dimohonkan Madrais Cs itu sisanya yang seluas + 5000 M2 dan tanah sampai saat ini dikuasai oleh Madrais Cs yang sudah terbit Peta Bidang Tanah dan Surat Ukurnya dari Kantor BPN Jakarta Timur,” jelasnya.
Terkait klaim PT TI, (almarhum) Djimun Bin Nikun tidak mempunyai tanah berdasarkan Girik C Nomor 454 Persil 10 S II seluas + 6720 M2, melainkan mengantongi Girik C Persil 10 SI seluas + 8330 M2 atas nama Djimun Bin Nikun.
“Pertanyaanya, Girik C Nomor 454 Persil 10 S II seluas + 6720 M2 atas nama siapa? dan tercatatkah pada buku Letter C Kelurahan Jatinegara?,” tegas Edy.
Lebih lanjut, Edy mengungkapkan, pihaknya pada 11 April 2025, juga telah diterima oleh Iljas Tedjo Prijono, Eko Priyangodo dan Muda Saleh selaku Staff Khusus (Dirjen 7) Kementerian ATR/ BPN RI.

