Pihaknya sudah mengurus proses sedari awal, pembuatan sertifikat tanah merupakan haknya dengan sejumlah data dimilikinya yang sudah lengkap. Baik fisik dan yuridis.
Namun hingga tahun 2025 ini, petugas BPN Jakarta Timur tidak kunjung mengeluarkan sertifikat tanah milik ahli waris kliennya ini.
“Dari 2018 hingga kini di 2025 sertifikat tanah belum keluar. Alasannya gak ada, hanya mengulur-ulur waktu saja mereka,” tutur Madrais kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.
Madrais mengungkapkan, tanah milik almarhum orangtuanya Djimun bin Nikun berada di Jalan Rawa Kepiting, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, dengan luas tahan 5000 meter persegi.
“(tanah 5000 meter) Hak orangtua saya, ahli warisnya saya yang 5000 meter persegi. Lokasinya Jalan Rawa Kepiting, RT 09/10, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung,” katanya.
Lebih lanjut, Madrais mengaku memiliki sejumlah bukti yang sah dan lengkap atas kepemilikan tanah orangtuanya tersebut.
“Saya punya Girik. Saya yang (data surat) komplit tapi tidak dibikinin (sertipikat oleh BPN Jaktim), apa sih masalahnya? (saya punya) Girik sudah ada, asalnya girik. PBB ada kita bayar juga, PBB atasnama Djimun bin Nikun orangtua saya. Saya ahli warisnya,” ungkapnya kembali.

