“Dalam pertemuan itu intinya untuk permohonan hak Madrais Cs tak ada masalah dan bisa dilanjutkan untuk diterbitkan sertifikatnya. Jadi jelas sudah tak ada kendala terkait permohonan sertifikat diajukan kliennya Madrais, selama data fisik dan data yuridis sesuai, terbitkan sertifikatnya dong,” tukasnya.
“Justru jadi pertanyaan jika BPN Jakarta Timur takut dengan PT TI, ada apa ini? apa karena HGB Nomor 247/ Jatinegara atas nama PT TI yang diduga overlap? Apakah ada warkahnya sertifikat atas nama PT TI tersebut?,” tegas Edy.
Saat ini, pihaknya juga sedang melakukan upaya hukum kepada PT TI atas dugaan membuat, diduga menggunakan surat palsu dan menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik atas tanah milik para ahli waris seluas ± 2,1 Ha yang dialihkan/ dijual kepada PT PS/MS tahun 2021.
Nah, menurut Edy, terkait dugaan Kepala Kantor BPN Jakarta Timur ini diduga membekingi mafia tanah ini sudah jelas, karena sebelumnya Kepala Kantor Rizal Rasyudin ini pernah menjadi Kasi Pengukuran yang notabene-nya dia tahu soal tanah ahli waris Madrais.

