Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Prosedur Pengurusan Roya Ternyata Mudah, Berikut Ini Penjelasan BPN Palangka Raya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Prosedur Pengurusan Roya Ternyata Mudah, Berikut Ini Penjelasan BPN Palangka Raya
Ekonomi

Prosedur Pengurusan Roya Ternyata Mudah, Berikut Ini Penjelasan BPN Palangka Raya

Iqbal
Iqbal Published 29 Jan 2025, 18:43
Share
3 Min Read
rya 1
SHARE

3. Fotokopi KTP pemohon.

4. Formulir permohonan roya (dapat diunduh di situs resmi atau diperoleh di kantor).

Pemohon mengisi formulir permohonan.

1. Melampirkan dokumen persyaratan.
2. Menyerahkan dokumen ke loket pelayanan.

Baca Juga

Edy Wilson Iskandar Harahap selaku kuasa hukum Madrais Cs bersama tim menunjukkan Girik C Nomor 454 Persil 10 SI seluas 8330 meter persegi atas nama Djimun Bin Nikun dan dokumen lainnya di kantornya di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (4/6/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ahli Waris Madrais Cs Berjuang Demi Terbitnya Sertifikat Tanah di Cakung, Bantah Soal Girik Palsu
Kenali Cara Mendaftar Hak Tanggungan Elektronik hingga Roya Elektronik
BPN Palangka Raya Serahkan Sertifikat Rumah Ibadah Gratis Tanpa Biaya

Setelah dokumen diverifikasi, petugas akan memproses pencoretan hak tanggungan pada sertifikat tanah.

“Layanan ini memiliki target waktu penyelesaian lima hari kerja setelah semua dokumen dinyatakan lengkap,” jelasnya.

Edukasi dan Inovasi Layanan:

“Kami memahami bahwa banyak masyarakat belum sepenuhnya memahami pentingnya roya. Karena itu, kami berupaya memberikan edukasi melalui berbagai media,” ujar Indra Gunawan.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan cepat dan akurat.

Untuk meningkatkan transparansi, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menyediakan aplikasi daring yang memungkinkan masyarakat memantau status pengajuan roya tanpa harus datang ke kantor.

Selain itu, tersedia layanan konsultasi langsung maupun melalui saluran komunikasi resmi untuk memberikan informasi lebih lanjut.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPN Palangkaraya, Roya, sertifikat tanah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Prabowo Subianto Kepuasan Publik Terhadap Prabowo 80,9 Persen, Istana: Jadi Pemacu Pemerintah Bekerja Lebih Baik
Next Article makan bergizi gratis Serangga Diusulkan Jadi Lauk Menu Makan Bergizi Gratis, Anggota DPR Minta Kajian Mendalam

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Kriminal
Buron 2 Bulan, 4 Pelaku Pengeroyokan di Cilandak Diringkus Polisi
22 May 2026, 09:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?