IPOL.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto memastikan tim Pengawasan dan Penegakan Hukum (PPH) telah mengamankan sopir truk tangki yang diduga membuang tinja sembarangan pada Minggu (20/11/2022) lalu, di Hutan Kota UKI, Cawang, Jakarta Timur. Pelaku akan dikenakan denda Rp5 juta dan diancam pencabutan izin usaha.
“Orangnya sudah ditangkap. Kita kenakan denda Rp5 juta dan kita proses untuk pencabutan izin usaha ke PTSP supaya ada efek jeranya,” ujar Asep Kuswanto kepada IPOL.ID, Senin (21/11/2022).
Diakuinya, pengusaha truk sedot tinja seringkali ditemukan membuang limbah sembarangan. Namun, pengusaha yang ditemukan melanggar itu hanya dikenakan denda saja, belum sampai pencabutan izin usaha.
“Makanya, kalau saya perhatikan jika ke depan terus-menerus seperti ini, maka harus ada pencabutan izin agarada efek jera. Kalau ini punya perorangan, bukan korporasi besar,” katanya.
Senada dengannya, Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas pada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan memastikan pelaku pembuang tinja telah ditangkap. Saat ini, ungkapnya, tim Dinas Lingkungan Hidup sedang memproses berita acara pemeriksaan kepada pelaku.