Yogi mengatakan, aksi mereka dapat merusak lingkungan terutama badan air karena feses manusia mengandung bakteri e-coli. Seharusnya, kata dia, tinja yang disedot oleh perusahaan swasta itu dibuang ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Perumda PAL Jaya di Duri Kosambi Jakarta Barat atau Pulogebang Jakarta Timur.
“Harusnya nggak boleh buang sembarangan, tapi ke pengolahan limbah. Namanya orang nakal, jadi dia nekat buang kotoran sembarangan,” ujar Yogi.
Menurut dia, Dinas LH sebetulnya rutin melakukan pengawasan dari aktivitas para penyedot tinja milik swasta. Sepanjang 2022 ini, ujar dia, Dinas LH DKI telah mengamankan tiga kasus serupa.
“Sebenarnya kami juga bisa mantau ketika mereka masuk ke instalasi pengolahan domestik di Duri Kosambi dan Pulugebang. Jadi, kami bisa lihat tuh mana mobil-mobil dengan nomor polisi tertentu yang rutin mengirimkan limbahnya ke sana,” jelasnya.
Yogi mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa sedot tinja resmi milik pemerintah yaitu dari Perumda PAL Jaya. Kata dia, perseroan itu menjamin bahwa tinja-tinja yang disedot akan ditangani dengan baik karena perseroan memiliki peralatan sendiri.