IPOL.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto memastikan tim Pengawasan dan Penegakan Hukum (PPH) telah mengamankan sopir truk tangki yang diduga membuang tinja sembarangan pada Minggu (20/11/2022) lalu, di Hutan Kota UKI, Cawang, Jakarta Timur. Pelaku akan dikenakan denda Rp5 juta dan diancam pencabutan izin usaha.
“Orangnya sudah ditangkap. Kita kenakan denda Rp5 juta dan kita proses untuk pencabutan izin usaha ke PTSP supaya ada efek jeranya,” ujar Asep Kuswanto kepada IPOL.ID, Senin (21/11/2022).
Diakuinya, pengusaha truk sedot tinja seringkali ditemukan membuang limbah sembarangan. Namun, pengusaha yang ditemukan melanggar itu hanya dikenakan denda saja, belum sampai pencabutan izin usaha.
“Makanya, kalau saya perhatikan jika ke depan terus-menerus seperti ini, maka harus ada pencabutan izin agarada efek jera. Kalau ini punya perorangan, bukan korporasi besar,” katanya.
Senada dengannya, Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas pada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan memastikan pelaku pembuang tinja telah ditangkap. Saat ini, ungkapnya, tim Dinas Lingkungan Hidup sedang memproses berita acara pemeriksaan kepada pelaku.
Yogi mengatakan, aksi mereka dapat merusak lingkungan terutama badan air karena feses manusia mengandung bakteri e-coli. Seharusnya, kata dia, tinja yang disedot oleh perusahaan swasta itu dibuang ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Perumda PAL Jaya di Duri Kosambi Jakarta Barat atau Pulogebang Jakarta Timur.
“Harusnya nggak boleh buang sembarangan, tapi ke pengolahan limbah. Namanya orang nakal, jadi dia nekat buang kotoran sembarangan,” ujar Yogi.
Menurut dia, Dinas LH sebetulnya rutin melakukan pengawasan dari aktivitas para penyedot tinja milik swasta. Sepanjang 2022 ini, ujar dia, Dinas LH DKI telah mengamankan tiga kasus serupa.
“Sebenarnya kami juga bisa mantau ketika mereka masuk ke instalasi pengolahan domestik di Duri Kosambi dan Pulugebang. Jadi, kami bisa lihat tuh mana mobil-mobil dengan nomor polisi tertentu yang rutin mengirimkan limbahnya ke sana,” jelasnya.
Yogi mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa sedot tinja resmi milik pemerintah yaitu dari Perumda PAL Jaya. Kata dia, perseroan itu menjamin bahwa tinja-tinja yang disedot akan ditangani dengan baik karena perseroan memiliki peralatan sendiri.
“Dari flyer yang beredar, tarif jasa penyedot tinja PAL Jaya sebesar Rp 150.000 per meter kubik, mulai dari Senin-Jumat pada pukul 08.00-16.00,” ungkapnya.
Diketahui, viral sebuah video yang menampilkan truk bernomor polisi B 9631 UFA diduga nekat membuang limbah feses di saluran air. Dalam narasi video itu dijelaskan, kejadian berlangsung di dekat Taman Hutan Kota UKI, Jakarta Timur pada Minggu (20/11/2022) pukul 07.45.
“Warga sempat meneriaki pembuang tinja tersebut. Pengemudi truk sedot tinja langsung kabur,” tulis admin @merekamjakarta. (Pin)