IPOL.ID – Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memenuhi kebutuhan pokok dasar warganya berupa air bersih. Upaya ini mengacu pada Pasal 6 UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA).
Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi hartono, mengatakan, pasal 6 menjelaskan negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya dan terjangkau.
Demi mengakselerasi kebijakan itu, ungkapnya, pemerintah daerah memberikan subsidi atau dana public service obligation (PSO) yang bertujuan untuk menumbuhkan kepedulian agar masyarakat memahami pentingnya air bersih dalam kehidupan.
Tak hanya itu, kebijakan subsidi dilakukan untuk mendukung program peningkatan layanan air bersih bagi warga Jakarta. Karena itu, kata dia, pemerintah hadir untuk memberikan hak dasar berupa air bagi warga daratan Jakarta maupun Kepulauan Seribu.
“Dampak positif lebih lanjut adalah peningkatan kesehatan masyarakat dan penurunan biaya hidup bulanan,” ujar Heru saat membuka kegiatan roundtable discussion yang digelar Koordinatoriat Wartawan Balai Kota-DPRD DKI Jakarta, di Hotel Grand Cempaka, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (14/11) siang.