“Ironisnya lagi pada hari-hari libur (Sabtu dan Minggu) pada saat ramai pesepeda beraktivitas di jalan yang masih banyak yang menggunakan lajur kendaraan bermotor. Padahal sudah disediakan jalur khusus sepeda,” tambahnya.
Menurut dia, jalur sepeda yang sudah ada dimaksimalkan dan dirawat dengan tetap memberikan pengertian atau sosialisasi kepada pencinta sepeda. “Ini untuk memanfaatkan jalur yang ada secara maksimal, jangan sampai ada kebijakan yang berlanjut meniadakan lajur sepeda,” ucapnya.
Karena, lanjutnya, pengadaan jalur sepeda merupakan amanah Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 25 ayat (1) huruf g berbunyi: Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: fasilitas sepeda, pejalan kaki dan penyandang cacat.
Pasal 45 ayat (1) huruf b, berbunyi: fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi: jalur sepeda.
“Adanya kebijakan penjabat Guburnur DKI untuk meniadakan atau menghapus anggaran pembangunan jalur sepeda menurut saya tepat karena apabila jalur sepeda ditambah akan mengurangi kapasitas jalan yang berakibat pada problem kemacetan berkepanjangan,” tukasnya.