IPOL.ID – Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Gubernur Papua Lukas Enembe disoal. Sebabnya, Firli dianggap telah menabrak Undang-Undang bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan tersangka.
Adapun Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Namun, langkah Firli menemui Lukas itu dibela KPK. Lembaga antirasuah itu menegaskan keikutsertaan Firli dalam rombongan yang menemui Lukas tidak melanggar aturan.
“Adapun keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana undang-undang yang berlaku,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (4/11/2022).
Sejumlah pihak memang mempertanyakan langkah Firli menemui Lukas Enembe di kediamannya.
Padahal Pasal 36 UU KPK menyebut pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.