IPOL.ID – Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono diminta untuk mengikuti keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. Hal ini penting dilakukan agar penentuan UMP DKI 2023 memiliki dasar.
“Ya, sebentar lagi UMP 2023 kan, ya saya pikir tinggal dijalankan aja putusan bandingnya (putusan PTUN) itu. pilihannya kan itu, supaya ada kepastian hukum kan,” ujar Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).
Dia menilai, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbukti tidak menggunakan landasan hukum yang kuat saat menetapkan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022.
Saat masih menjabat Gubernur, Anies menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854 melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021. UMP DKI 2022 ini mengalami kenaikan sebesar 5,1 persen itu yang menuruti aspirasi para buruh.
Namun, Kepgub itu digugat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia hingga dibatalkan dua kali oleh pengadilan di tingkat pertama dan kedua.