Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Cabut Tuntutan Tiga Penadah Hasil Perkebunan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Kejagung Cabut Tuntutan Tiga Penadah Hasil Perkebunan
News

Kejagung Cabut Tuntutan Tiga Penadah Hasil Perkebunan

Bambang
Bambang Published 16 Nov 2022, 17:49
Share
1 Min Read
IMG 20221116 WA0124
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana. Dok. Puspenkum Kejaksaan Agung.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung mencabut tuntutan pidana untuk tiga tersangka kasus penadahan hasil perkebunan yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara.

Itu setelah permohonan keadilan restoratif para tersangka disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.

“Tentu, permohonan penghentian penuntutan (berdasarkan keadilan restoratif) setelah melalui ekspose (gelar perkara),” kata Fadil di Jakarta, Rabu (16/11).

Adapun ketiga tersangka itu adalah Farida Ginting, Bunga Mawanta dan Kamariah. Mereka sebelumnya telah disangka melanggar Pasal 111 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Ketut Sumedana. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Kejati Sulteng Didorong Kawal Program Nasional, Terutama SDA
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan

Atas hal itu, Jampidum pun telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“SKP2 itu diterbitkan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” jelas Fadil.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cabut Tuntutan Tiga Penadah, Hasil Perkebunan, kejaksaan agung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, sumatera utara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20221116 WA0121 Minimalisir Korban dan Kerugian, Legislator Dorong Bentuk Relawan Damkar
Next Article IMG 20221116 WA0122 PJ Gubernur DKI Diminta Jalankan Keputusan PTUN Soal UMP

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Headline
Prabowo Bakal Bangun Desa Nelayan Modern di Miangas, Lengkap Cold Storage hingga SPBU Khusus
09 May 2026, 20:23
HeadlineOlahraga
Menpora Erick: Jangan Ragukan Komitmen Presiden Prabowo untuk Pembangunan Olahraga Nasional
09 May 2026, 22:37
Nusantara
Satu Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan
09 May 2026, 20:41
Ekonomi
Viral Razia Rokok Ilegal di Warung Tegal, Bea Cukai Sebut Sesuai Prosedur
09 May 2026, 21:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?