Menurutnya, pemusnahan minuman beralkohol yang dilakukan hari ini merupakan hasil patroli bersama Satpol PP, TNI dan POLRI, serta pengaduan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui kanal-kanal pengaduan resmi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Tentunya saya atas nama Pemprov DKI Jakarta mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda, Kodam, dan Pengadilan Negeri yang telah bersama-sama menegakkan hukum terkait dengan minuman beralkohol tanpa izin,” kata Heru.
Dengan adanya kegiatan penertiban dan pemusnahan miras, harapnya, dapat memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa Pemprov DKI Jakarta berupaya melindungi masyarakat dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Herus terus berupaya meminimalisir dan mengendalikan peredaran miras tanpa izin di wilayah Jakarta untuk melindungi masyarakat dari bahaya miras bahkan minuman oplosan yang dapat mengakibatkan kematian.
Kegiatan penertiban dan pemusnahan minuman beralkohol ini dilaksanakan secara terus-menerus/konsisten. Kemudian juga dilakukan tindakan preemtif, preventif, dan represif; serta prinsip KIS: Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi.