IPOL.ID – Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia, Rabu (9/11). Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli hukum bisnis dan konsultan penerbangan. Mereka di antaranya, Nindy Pramono selaku ahli hukum bisnis, Alvin Lie dan Gerardi selaku konsultan penerbangan.
Pada kesempatan itu, ketiga orang ahli tersebut menerangkan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia. Salah satunya mengenai proses pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Para ahli juga mengungkapkan penggunaan armada pesawat Bombardier CRJ-1000 dan pesawat ATR 72-600 masih tidak diperlukan atau belum layak diadakan atau dioperasionalkan oleh PT Garuda Indonesia.
“PT Garuda Indonesia tidak cocok menggunakan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dalam menjalankan usaha penerbangannya karena tidak sesuai dengan konsep layanan yang dinyatakan PT Garuda Indonesia untuk melayani konsumen menggunakan jenis full service,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengutip keterangan para ahli, Kamis (10/11).
Selain itu, saksi ahli juga menerangkan tentang pengoperasian ATR 72-600 yang dilakukan dengan cara dileburkan di PT Garuda Indonesia tidaklah sustainable yang salah satunya adalah karena biaya yang tinggi di PT Garuda Indonesia.
“Realisasi pengoperasian pesawat CRJ-1000 hasilnya juga terlalu jauh berbeda dengan feasibility study (FS) yang telah dibuat sejak awal dan hal ini menandakan bahwa pembuatan FS tersebut sangat keliru,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)