IPOL.ID-Pembangunan tanpa IMB di tanah seluas 3500m milik masyarakat sipil di Jl Raya Bina Marga RT 02, RW 04, Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, terus dikerjakan walau sudah ada perintah bongkar oleh walikota Jakarta Timur melalui surat nomor 1405/PU.04.00, Rabu (31/08/2022).
Perintah pembongkaran ini menyahuti pengaduan King Yuwono, pemilik lahan kepada Menkopolhukam pada 22 Februari 2016. Kemenkopolhukam sudah merespon pengaduan King dengan menyurati KASAD TNI pada tanggal 20 April 2016.
“Kami punya data-datanya semua, lengkap,” ungkap King sembari memperlihatkan beberapa dokumen.
Pihaknya juga sudah menyurati Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono terkait tidak seriusnya walikota Jakarta Timur dalam menyelesaiakan masalah ini. Bahkan cenderung berpihak kepada oknum TNI Kodam Jaya.
“Memang ada mereka kirim Pol PP ke lokasi, tapi ya begitu. Alasannya karena dijaga TNI, jadi mereka nggak berani,” sesal King.
Dalam surat Kemenkopolhukam tentang penyelesaian sengketa tanah antara King Yuwono dengan KODAM JAYA dinyatakan “Kepala BPN Kota Administrasi Jakarta Timur saat rakor, menjelaskan tentang informasi kebenaran kepemilikan tanah sdr. King Yuwono dan terkait proses penerbitan sertifikatnya melalui kantor BPN Jakarta Timur”