Hingga saat ini, Satpol PP yang dikirim Walikota ke lokasi tidak berani mengambil tindakan tegas, padahal sudah ada surat perintah resmi walikota Jaktim No. 1405 /PU.04.00 tanggal 31/08/2022. Surat tersebut tegas memerintahkan pembongkaran paksa terhadap pembangunan tanpa IMB di atas lahan seluas 6.624 m² milik King Yuwono.
Diketahui, saat mendatangi lokasi pembangunan, satpol PP mendapati beberapa oknum TNI yang berjaga-berjaga di lokasi pembangunan.
Sebelum memerintahkan pembongkaran paksa, walikota Jakarta Timur sudah memberi peringatan melalui SP No. 462 (09/08/2022), Segel No. 450 (12/08/2022), dan SPB No. 412 (15/08/20222). Namun pembangunan masih terus berlanjut hingga kini.
“Kami sudah melayangkan surat pengaduan itu sejak 2016 lho, namun sampai saat ini belum ada niat baik dari walikota untuk menyelesaikan,” keluh King yang mengaku sudah sangat bersabar dan menunggu itikad baik dari pemerintah kota Jakarta Timur.
Sementara Letjen TNI (purn) H.B.L Mantiri selaku kerabat King Yuwono mengaku geram dengan kinerja walikota Jakarta Timur. Padahal pihaknya sudah mencoba menempuh jalur birokrasi yang cukup baik.
