IPOL.ID – Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi
penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) Tahun 2016-2020. Dua orang saksi di antaranya berinisial DS selaku mantan Komisaris PT Waskita Karya dan AM selaku wiraswasta.
“Kedua saksi diperiksa atas nama tersangka KJH, tersangka H dan tersangka JS,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (2/11).
Diharapkannya pemeriksaan kedua saksi tersebut dapat memperkuat pembuktian adanya dugaan penyelewengan atau penyimpangan dana anak perusahaan Waskita Karya tersebut.
“Diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan pemberkasan perkara,” singkat Sumedana.
Sebelum ini, Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten, Senin (31/10).
Ketiga pejabat itu adalah Tubagus Entus Mahmud selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Benny Yuarsa selaku Kepala Dinas Perhubungan dan Nanang Supriyatna selaku Asisten I Bidang Pemerintahan.
Diketahui, pemeriksaan ketiga saksi itu juga untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast.