Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Selami Korupsi Impor Garam, Kejagung Cecar Presdir Cheetam Garam Indonesia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Selami Korupsi Impor Garam, Kejagung Cecar Presdir Cheetam Garam Indonesia
News

Selami Korupsi Impor Garam, Kejagung Cecar Presdir Cheetam Garam Indonesia

Bambang
Bambang Published 29 Nov 2022, 22:22
Share
2 Min Read
IMG 20221129 WA0080
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Dok. Kejaksaan Agung (Ist).
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Presiden Direktur PT Cheetam Garam Indonesia, Arthur Tanudjaja di Gedung Gedung Bundar Jampidsus, Selasa (29/11).

Arthur diperiksa dengan kapasitas saksi dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.

“Diperiksa atas nama tersangka MK, tersangka FJ, tersangka YA, tersangka FTT, tersangka SW alias ST, dan tersangka YN,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.

Adapun tersangka MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) periode 2019-2022, FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) dan YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT).

Baca Juga

Ilustrasi jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi saat disambangi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Respons KPK Soal Tim Penyidik Khusus yang Dibentuk Kejagung Tangani Kasus Eks Jampidsus
Luruskan Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung: Masih Tersangka
Kejagung Terjunkan 9 Jaksa Senior untuk Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie, Ada yang mantan Jaksa KPK

Sedangkan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI), SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).

Selain Arthur, Kejagung turut memeriksa lima saksi lainnya dari unsur pemerintah maupun swasta. Dari unsur pemerintah, Kejagung telah memeriksa AY selaku Staf pada Direktorat Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian dan SM selaku Kepala Seksi Klasifikasi I pada Subdirektorat Klasifikasi Barang Direktorat Teknis Kepabeanan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cecar Presdir Cheetam Garam Indonesia, iNews, Kejagung, Kejaksaan Agung (Kejagung), Selami Korupsi Impor Garam
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 634bc398aaa76 mantan kadiv propam polri ferdy sambo tengah dikawal petugas 375 211 Sambo: Anak-anak Ini Tidak Salah, Saya yang Salah dan Siap Bertanggungjawab!
Next Article IMG 20221129 WA0081 LPEI Siap Beri Perlindungan kepada Eksportir dengan Produk Asuransi EksporJakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260716 WA0111
BNI

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Headline
KPK Punya Kewenangan Supervisi Perkara Eks Jampidsus, Ini Landasan Hukumnya
16 Jul 2026, 16:15
Headline
Argentina ke Final, Messi: Ini Hadiah untuk Diego Maradona
16 Jul 2026, 17:15
Olahraga
Asian Boxing U-19 & U-23 Championships 2026 Sukses Digelar, Indonesia Tegaskan Kebangkitan Prestasi Tinju
16 Jul 2026, 18:59
HeadlineOlahraga
Singkirkan Inggris dan Lolos Final Piala Dunia 2026, Argentina Kembali ke Nomor Satu Rangking FIFA
16 Jul 2026, 18:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?