IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Presiden Direktur PT Cheetam Garam Indonesia, Arthur Tanudjaja di Gedung Gedung Bundar Jampidsus, Selasa (29/11).
Arthur diperiksa dengan kapasitas saksi dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.
“Diperiksa atas nama tersangka MK, tersangka FJ, tersangka YA, tersangka FTT, tersangka SW alias ST, dan tersangka YN,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.
Adapun tersangka MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) periode 2019-2022, FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) dan YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT).
Sedangkan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI), SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).
Selain Arthur, Kejagung turut memeriksa lima saksi lainnya dari unsur pemerintah maupun swasta. Dari unsur pemerintah, Kejagung telah memeriksa AY selaku Staf pada Direktorat Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian dan SM selaku Kepala Seksi Klasifikasi I pada Subdirektorat Klasifikasi Barang Direktorat Teknis Kepabeanan.
Sedangkan dari unsur swasta, Kejagung telah memeriksa THS selaku Direktur Utama PT Susanti Megah, HAM selaku Direktur CV Anugrah Sinar Laut dan A selaku Direktur PT Kusuma Tirta Perkasa.
“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)