Sedangkan dari unsur swasta, Kejagung telah memeriksa THS selaku Direktur Utama PT Susanti Megah, HAM selaku Direktur CV Anugrah Sinar Laut dan A selaku Direktur PT Kusuma Tirta Perkasa.
“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)