IPOL.ID – Serikat pekerja menentang keputusan pemerintah yang menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.
Kenaikan cukai yang angkanya di atas inflasi itu dikawatirkan bakal memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) karena banyak para pekerja yang bergantung hidup pada industri hasil tembakau (IHT).
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI Sudarto mengaku prihatin dengan keputusan pemerintah menaikkan CHT itu.
“Padahal sebagaimana yang selama ini disampaikan pemerintah, kita harus waspada atas situasi pasca pandemi covid-19 dan stabilitas international terhadap perekonomian Indonesia,” kata Sudarto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/11).
Terlebih, pemerintah baru saja menaikkan harga BBM yang memicu kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya.
“FSP RTMM SPSI juga menyayangkan kenaikan cukai SKT yang dampaknya sangat terasa pada pekerja di sektor ini. Pekerja rokok SKT yang padat karya sesungguhnya sudah jadi korban bertahun-tahun, mulai dari turunnya penghasilan sampai PHK,” sebutnya.