Berbekal izin dari saksi selaku Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Handoko kemudian memimpin tindakan pencegahan dua truk wing box tersebut.
Dokumen administrasi yang berhubungan dengan tindakan pencegahan itu dibuat dan ditandatangani pada 6 Januari 2017. Meskipun pada tanggal tersebut, Eko tidak berada di kantor dan tidak sedang menjadi Plh Kabid P2.
Namun dalam tindakan pencegahan itu, PT HGI hanya dikenakan sanksi administrasi, meskipun ada indikasi tindak pidana. Eko juga tidak mengakui adanya penerimaan uang sebesar Rp 2 miliar atas tindakan pencegahan.(Yudha Krastawan)