IPOL.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini (15/11) menggelar sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana umat di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Mengutip SIPP PN Jaksel, sidang rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang 3.
Ada tiga petinggi ACT yang akan diadili, yakni Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Ahyudin, Ketua Pengurus Yayasan ACT Ibnu Khajar, dan anggota Dewan Pembina Yayasan ACT Hariyana binti Hermain.
“Agenda untuk sidang pertama pukul 10.00 WIB,” tulis SIPP PN Jaksel, Selasa (15/11).
Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Hariyadi dengan Hakim Anggota Mardison dan Hendra Yuristiawan.
Dalam sidang perdana ini, Ahyuddin dkk akan didakwa bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dari pengumpulan dana atas ACT.
“Bahwa Terdakwa Ahyudin bersama-sama dengan saksi Ibnu Khajar dan saksi Hariyana binti Hermain (dituntut dalam perkara terpisah), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan. Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu,” bunyi dakwaan di SIPP PN Jaksel.