IPOL.ID – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Isnawa Adji memastikan belum ada ketentuan tertulis terkait imbauan kerja dari rumah atau work from home (WFH) saat terjadi cuaca ekstrem.
Menurutnya, imbauan WFH itu dilontarkan PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat memberikan pengarahan kepada semua jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Kalau menurut saya memang belum ada ketentuan tertulis ya, tetapi kalau saya menyikapinya, yang tahu WFH apa enggak kan pemilik-pemilik gedung atau perkantoran kan. Pimpinannya yang tahu terkait dengan beban kerja,” ujar Isnawa Adji kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
Menurutnya, imbauan WFH yang dilontarkan Heru Budi Hartono itu diulang kembali saat memimpin apel di Monas, pada 24 Oktober 2022 lalu bersama jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta. WFH, katanya, bisa menjadi solusi bagi masyarakat Jakarta saat menghadapi cuaca ekstrem.
“Kenapa Pak PJ Gub menyampaikan itu, karena gini, pada saat Jakarta hujan deras, cuaca ekstrem, lalu macet total dimana-mana, orang berjam-jam nggak bisa pulang, dikurung genangan, banyak pohon tumbang. Nah mungkin salah satunya WFH, imbauan sih sifatnya,” katanya.