Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Surat Dakwaan Nikita Mirzani Rampung, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Surat Dakwaan Nikita Mirzani Rampung, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
HeadlineNews

Surat Dakwaan Nikita Mirzani Rampung, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Farih
Farih Published 03 Nov 2022, 22:43
Share
1 Min Read
nikita mirzani dan anaknya bermalam di mapolres serang kota asisten bawakan pakaian serta makanan kzm
NIkita Mirzani. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Berkas surat dakwaan tersangka Nikita Mirzani dinyatakan telah rampung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Serang.

“Iya (berkas perkara Nikita Mirzani) sudah rampung, tinggal menunggu waktu pelimpahan ke pengadilan,” kata
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang, Edward, Kamis (3/11).

Namun, Edward menyatakan surat dakwaan itu masih harus diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan dilakukan ekspos sebelum dilimpahkan.

Itu dilakukan untuk menghindari adanya ketidakcermatan atau kekurangan saat sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga

Kasasi Nikita Mirzani ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia. Vonis 6 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan TPPU tetap berlaku. Foto: IG @nikitamirzanimawardi_172
Nasib Nikita Mirzani Diputus MA: Kasasi Ditolak, Hukuman 6 Tahun Tak Berubah
Reza Gladys Siapkan Gugatan Balik ke Nikita Mirzani, Tuntut Pengembalian Uang Rp4 Miliar
Jaksa Pikir-Pikir Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara Nikita Mirzani

“Kalau masih ada kekurangan akan segera diperbaiki, jadi tidak akan lama lagi kita limpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Serang mengerahkan lima JPU dalam persidangan Nikita Mirzani. Kejaksaan juga menolak permohonan penangguhan penahanan Nyai.

Dia dijebloskan ke jeruji besi Rutan Klas IIB Serang sejak Selasa, 25 Oktober 2022.

Niki terbelit kasus hukum dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. (Far)

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: nikita mirzani, surat dakwaan nikita mirzani
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 36a8ebd6 c536 4f74 9fc1 806c5129a229 Pastikan Keandalan Pasokan KTT G20, PLN Lakukan Simulasi Pengamanan Listrik
Next Article 127ff3a9 d247 416c 8620 bca64ea8b799 Usai Terbitkan Sprindik, Kejagung Langsung Garap Dua Petinggi Surveyor Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Mobil layanan SIM Keliling Jakarta yang disediakan Polda Metro Jaya, hari ini, selasa (12/12). Foto: NTMC
Jakarta Raya

Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Jabodetabek
Informasi Terbaru 2 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Senin 11 Mei 2026
11 May 2026, 07:25
Gaya hidup
Hantavirus Jadi Sorotan, Dari Demam hingga Sesak Napas Bisa Jadi Tanda Bahaya
11 May 2026, 09:00
Nusantara
Diduga Tipu Wisatawan hingga Rp85 Juta, Polisi Tahan Bos Travel ‘Labuan Bajo Top’
11 May 2026, 11:00
Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?