Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Susah Kerja Karena Batas Usia, PJ Gubernur Diminta Evaluasi Aturan PJLP
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Susah Kerja Karena Batas Usia, PJ Gubernur Diminta Evaluasi Aturan PJLP
Jakarta Raya

Susah Kerja Karena Batas Usia, PJ Gubernur Diminta Evaluasi Aturan PJLP

Bambang
Bambang Published 26 Nov 2022, 10:35
Share
2 Min Read
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono berfoto bareng sejumlah PJLP. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono diminta mengevaluasi aturan baru terkait Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada 1 November 2022 lalu, Heru Budi Hartono menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang salah satunya mengatur usia petugas PJLP.

“Komisi A merekomendasikan agar ada penambahan ketentuan yang menyatakan bahwa PJLP masa usia 56 tahun, namun berdasarkan evaluasi kinerja masih memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan, maka terhadap PJLP tersebut masih dapat dikecualikan,” ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono di Jakarta, Sabtu (26/11/2022).

Diketahui, dalam lampiran Kepgub No 1095 Tahun 2022 itu, dicantumkan batas usia PJLP berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 56 tahun.

Terbitnya aturan ini, ungkap Mujiyono, menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia di atas 56 tahun mengingat akan sulit bagi kelompok usia tersebut untuk mencari pekerjaan di tempat lain.

Baca Juga

Bank DKI diminta lebih banyak salurkan kredit ke pengusaha mikro. Foto: dok Jamkrida
Sulit Akses Kredit Perbankan, Banyak Pengusaha Mikro Terjerat Pinjol
Penolakan ERP Makin Masif, PDIP Sebut Hanya Gubernur yang Bisa Mencabut Raperda
Manuver Putra Haji Lulung Dinilai Jadi Bencana Bagi Partai Ka’bah

“Perlu ada penundaan pemberlakukan ketentuan tersebut satu tahun ke depan untuk memberikan kesempatan kepada PJLP untuk mencari pekerjaan di tempat lain,” kata Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta itu.

Terlebih, jelasnya, ancaman resesi ekonomi akan menghantui negara-negara di dunia yang berimbas akan terkontraksinya kondisi ekonomi di Jakarta. Dia berharap, PJ Gubernur DKI Jakarta lebih bijak menerbitkan aturan agar warga Jakarta masih bisa bertahan menghadapi ancaman resesi ekonomi.

Evaluasi Aturan PJLP ini diungkapkan dalam rekomendasi Komisi A saat Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati nilai rancangan APBD tahun 2023 sebesar Rp83,7 triliun. (pin)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Evaluasi Aturan PJLP, Heru Budi Hartono, jakarta raya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Susah Kerja Karena Batas Usiia
Bambang 26 Nov 2022, 10:35
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jelang Laga Hidup Mati Argentina Kontra Mexico
Next Article Menteri BUMN Erick Thohir Kunjungi Trauma Healing Korban Gempa Cianjur
Banner Sharp Eco VaganzaBanner Sharp Eco Vaganza

TERPOPULER

TERPOPULER
Headline

Korban Tewas Gempa Turki dan Suriah Melampaui 12.000 Orang

HeadlineOlahraga
Raksasa Real Madrid Ditantang Al Hilal di Babak Final Piala Dunia Antar Klub
09 Feb 2023, 13:30
Jakarta Raya
Manuver Putra Haji Lulung Dinilai Jadi Bencana Bagi Partai Ka’bah
09 Feb 2023, 16:21
Jakarta Raya
Waspada Hujan Disertai Angin Kencang di Jakarta Hari Ini
09 Feb 2023, 06:35
Jabodetabek
Usai Operasi Pasar, Pedagang Warung Makan Keluhkan Harga Beras Tak Kunjung Turun
09 Feb 2023, 17:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?