“(Nantinya) keempat berkas perkara tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tandas dia.
Dalam kasus ini, keempat terdakwa akan dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)