Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tak Punya Dasar Hukum, SK PN UKAI Digugat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tak Punya Dasar Hukum, SK PN UKAI Digugat
Hukum

Tak Punya Dasar Hukum, SK PN UKAI Digugat

Bambang
Bambang Published 17 Nov 2022, 16:00
Share
4 Min Read
mahasiswa 2
UTA '45 Jakarta-Mahasiswa Apoteker Gugat SK PN UKAI
SHARE

IPOL.ID-Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta bersama mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Apoteker Peduli Negeri, menggugat keberadaan Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mereka meminta SK Komite Farmasi Nasional (KFN) yang menjadi dasar pembentukan PN UKAI, dibatalkan lantaran tak memiliki dasar hukum. Selain mendaftarkan gugatan, mereka berunjuk rasa di depan kantor pengadilan, Kementerian Kesehatan dan kantor PP IAI. Mereka menuntut adanya tindak lanjut atau perhatian terhadap persoalan ini.

“PN UKAI diduga telah melakukan tindakan yang merugikan ribuan calon apoteker yang dianggap gagal dalam uji kompetensi tersebut,” kata tim kuasa hukum mereka, Anton Sudanto, Kamis (17/11).
Selain itu, kata dia ada dugaan korupsi proyek PN UKAI yang diduga didirikan serta dijalankan secara ilegal dan diduga memanipulasi seluruh peraturan pemerintah yang ada terkait dengan uji kompetensi apoteker. Yakni penarikan uang mahasiswa dan perguruan tinggi yang jumlahnya diperkirakan mencapai belasan triliun rupiah.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), SK PN UKAI Digugat, Tak Punya Dasar Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article gedung kejagung Telusuri Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Cecar Tujuh Direksi Swasta
Next Article IMG 20221117 WA0066 KTT G20 Berjalan Mulus, Wisatawan Mancanegara Diharapkan Lebih Banyak Berkunjung ke Bali

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Headline
Bawa Maung ke Filipina, Prabowo Tiba di Cebu untuk KTT ke-48 ASEAN
07 May 2026, 19:19
Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Jakarta Raya
Gegara Komponen Listrik Digasak Pencuri, Jalan Laksamana Malahayati Jatinegara Gelap Tanpa Cahaya
07 May 2026, 12:50
HeadlineNasional
LHKPN Prabowo Belum Terpublikasi, KPK: Masih Proses Verifikasi
07 May 2026, 13:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?