Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tak Punya Dasar Hukum, SK PN UKAI Digugat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tak Punya Dasar Hukum, SK PN UKAI Digugat
Hukum

Tak Punya Dasar Hukum, SK PN UKAI Digugat

Bambang
Bambang Published 17 Nov 2022, 16:00
Share
4 Min Read
mahasiswa 2
UTA '45 Jakarta-Mahasiswa Apoteker Gugat SK PN UKAI
SHARE

“Ini dilakukan seolah-olah atas dasar mandat negara. Dugaan korupsi ini diduga bukan sekedar cerita isapan jempol belaka,” kata Anton.

Dugaan manipulasi peraturan pemerintah yang digunakan Komite Farmasi Nasional (KFN) dalam mengeluarkan SK yang menjadi dasar pembentukan PN UKAI, kata Anton, mulai dari PP 51 Tahun 2009 pasal 37, Permenkes 889 No. 322 Tahun 2011 pasal 10, 11 dan 26, sampai Permendikbud No. 2 Tahun 2020. Ketentuan itu semua, dijadikan dasar dari pembentukan berdirinya PN UKAI, oleh KFN maupun alasan dari PN UKAI sendiri.

“Padahal secara jelas tertulis pada seluruh peraturan pemerintah maupun peraturan menteri kesehatan tersebut, tidak satu pun yang memberikan kewenangan kepada KFN maupun badan apa pun untuk mengadakan uji kompetensi kepada para calon apoteker yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya sebagai apoteker,” tutur Anton.

Hal ini, lanjut Anton, sesuai Permenkes 889 No.322 tahun 2011 pasal 10 (1), yang berbunyi “Dinyatakan telah lulus uji kompetensi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan dapat diberikan sertifikasi apotekernya secara langsung”.
“Sehingga tidak perlu melalui uji kompetensi yang dilakukan oleh PN UKAI,” kata Anton.
Menurut Anton, rusaknya sistem hukum dan bobroknya moral para penegak hukum menjadi akar masalah buruknya pengawasan di semua bidang. Termasuk tragedi kemanusiaan pada generasi muda calon apoteker dan dugaan dari korupsi proyek PN UKAI yang sangat memalukan dunia pendidikan kefarmasian ini.

Baca Juga

IMG 20221201 WA0093
Mahasiswa Apoteker Serukan Boikot PN UKAI
Mahasiswa Apoteker Korban PN UKAI Kembali Geruduk Kemendikbudristek
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), SK PN UKAI Digugat, Tak Punya Dasar Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article gedung kejagung Telusuri Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Cecar Tujuh Direksi Swasta
Next Article IMG 20221117 WA0066 KTT G20 Berjalan Mulus, Wisatawan Mancanegara Diharapkan Lebih Banyak Berkunjung ke Bali

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
HeadlineNasional
LHKPN Prabowo Belum Terpublikasi, KPK: Masih Proses Verifikasi
07 May 2026, 13:29
Nasional
Indonesia Kembangkan Satelit untuk Berbagai Misi
07 May 2026, 17:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?