“Ini juga merupakan pembangkangan dilakukan PN UKAI kepada peraturan-peraturan negara yang sah,” kata dia.
PN UKAI sendiri, lanjutnya, dibentuk oleh KFN yang berdasarkan undang-undang sudah bubar dan tidak ada lagi. Terlebih di dalam undang-undang sendiri, kata Anton tidak ada tugas KFN membentuk lembaga untuk melakukan uji kompetensi bagi calon apoteker.
“Sehingga keberadaan PN UKAI jelas adalah lembaga ilegal,” ucapnya.
“Sehingga dengan aksi yang dilakukan hari ini, kami berharap pemerintah melalui pihak-pihak terkait berani membongkar dan menindak oknum kekuasaan yang telah melanggar hukum dan menggunakan PN UKAI sebagai lembaga untuk kepentingan pribadi,” sambungnya. (bam/msb)