IPOL.ID – Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo).
Ketujuh saksi yang diperiksa di Gedung Jampidsus atau Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (17/11), terdiri dari tujuh orang direksi perusahaan operator.
Mereka di antaranya, APS selaku Direktur Utama PT Prasetia Dwidharma, LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia DAN selaku Direktur Utama PT Eltran Indonesia dan selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama.
Selain itu, CYI selaku Direktur Utama PT Artos Inti Teknologi, AH selaku Direktur Utama PT LEN Telekomunikasi Indonesia dan H selaku Direktur Utama PT Chakra Giri Energi Indonesia.
Adapun ketujuh petinggi korporasi tersebut diperiksa dengan kapasitas saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkoinfo Tahun 2020-2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (17/11).