Diketahui sebelumnya, MAKI telah melaporkan ke Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam, Mahfud MD dugaan korupsi pembayaran royalti sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan/atau manipulasi pengapalan dan penjualan batubara untuk ekspor secara illegal pada tahun 2021, sebanyak 8.218.817 MT jo Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT MHU yang diduga merugikan negara sedikitnya sebesar Rp 9,3 triliun.
Kasus itu bermula tatkala pada tahun 2021, PT MHU mendapatkan RKAB sebanyak 10.600.000 MT, sebagaimana Persetujuan RKAB tahun 2021 yang ditandatangani Dirjen Minerba tertanggal 30 Desember 2020. Dan pada tanggal 24 Juni 2021, PT MHU mendapatkan Persetujuan Perubahan RKAB Tahun 2021 menjadi sebanyak 14.520.602 MT.
Akan tetapi pada kenyataannya realisasi pengapalan dan penjualan batubara oleh PT MHU hingga bulan Desember 2021 mencapai sebanyak 22.739.419 MT, berdasarkan data pengapalan PT MHU di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang berkesesuaian dengan quantity pada aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) di Ditjen Minerba.