Diduga PT MHU berhasil membobol sistem IT Ditjen Minerba sehingga membuat sistem Moms dan IT pada Ditjen Minerba tidak berfungsi sebagaimana seharusnya. Sehingga meskipun RKAB Tahun 2021 sudah habis terserap PT MHU tetap dapat melakukan pengapalan dan penjualan ekspor batubara hingga mencapai sebanyak 22.739.419 MT.
Pada tahun 2021 diduga juga terdapat pengapalan dan penjualan ekspor batubara yang transaksinya tidak dilaporkan (un-reporting), lantaran berstatus illegal dan/atau tidak sah dan/atau tidak sesuai ketentuan oleh PT MHU sebanyak 8.218.817 MT.
“PT MHU seharusnya tidak dapat membuat Royalty Provisonal yang baru pada ePNBP Minerba karena terdapat Royalty Provisional yang belum difinalkan lebih dari 30 hari dari tanggal rencana pengapalan. Bahkan lebih dari satu tahun. Namun ePNBP PT MHU tidak terblokir karena dibobol tadi. Saya meyakini yang dimaksud Menko Polhukam, Mahfud MD sudah ada kasus mafia tambang yang dilaporkan ke kantornya adalah dugaan korupsi PT MHU,” tukas Yusri Usman.