IPOL.ID – Komitmen peningkatan layanan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bebas gratifikasi terkonfirmasi dalam pertemuan bersama Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) Tingkat Cabang Jakarta Selatan yang digelar, belum lama ini.
Kepala Cabang Jakarta Selatan Diah Sofiawati mengamini hal tersebut dan menyampaikan sepanjang tahun 2022 tidak terdapat indikasi gratifikasi dalam penyelenggaraan Program JKN.
“Sebagai TKMKB sudah menjadi tugas kita untuk melakukan evaluasi kebijakan kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi sesuai kompetensi dan evaluasi pelayanan kesehatan bagi peserta, termasuk didalamnya menjaga integritas dan menjauhi tindakan gratifikasi bagi seluruh unsur penyelenggara Program JKN. Alhamdulillah sudah memasuki akhir tahun ini tidak kita temukan adanya gratifikasi sejauh ini,” tegas Diah Sofiawati.
Lebih lanjut dalam paparan Diah Sofiawati dijelaskan mengenai pengendalian gratifikasi khususnya dilingkungan BPJS Kesehatan dengan diciptakannya sistem pelaporan pelanggaran atau Whistle Blowing Sistem (WBS). Pada sistem WBS sendiri disediakan kanal pelaporan melalui komunikasi tatap muka, email [email protected], telepon ke nomor (021) 4212938, Whatsapp atau Telegram di nomor 081180102424 dan aplikasi Sistem Informasi Aduan Pelanggaran (SIAP).