“Pelaksanaan sistem pelaporan tersebut juga menjadi bentuk komitmen dari BPJS Kesehatan agar masyarakat juga dapat berperan aktif menciptakan penyelenggaraan Program JKN bebas gratifikasi. Kemudian juga bagi setiap orang yang melakukan pelaporan terhadap pelanggaran yang dilakukan pegawai BPJS Kesehatan ke WBS, akan dijamin kerahasiaannya dan mendapatkan perlindungan,” tambah Diah Sofiawati.
Sementara itu Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Dwi Sujadir turut menghadiri pertemuan TKMKB dan memberikan respon positif terkait komitmen penyelenggaraan Program JKN yang baik tanpa gratifikasi. Dwi menyebut pihak Sudinkes selalu siap membantu BPJS Kesehatan untuk mempertahankan komitmen antigratifikasi melalui himbauan kepada fasilitas kesehatan wilayah Jakarta Selatan.
“Kami sangat setuju dan mendukung penuh penyelenggaraan Program JKN yang bersih tanpa gratifikasi, karena dampak negatif jika terjadi gratifikasi pada pelayanan publik pastinya akan merusak reputasi instansi dan memicu terjadinya diskriminasi layanan. Oleh karena itu secara tegas hal-hal yang berbau gratifikasi harus kita perangi bersama, dengan melaporkan setiap ditemukan adanya tindak gratifikasi dalam penyelenggaraan Program JKN,” tutur Dwi Sujadir. (DT/dv)