IPOL.ID – Komitmen peningkatan layanan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bebas gratifikasi terkonfirmasi dalam pertemuan bersama Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) Tingkat Cabang Jakarta Selatan yang digelar, belum lama ini.
Kepala Cabang Jakarta Selatan Diah Sofiawati mengamini hal tersebut dan menyampaikan sepanjang tahun 2022 tidak terdapat indikasi gratifikasi dalam penyelenggaraan Program JKN.
“Sebagai TKMKB sudah menjadi tugas kita untuk melakukan evaluasi kebijakan kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi sesuai kompetensi dan evaluasi pelayanan kesehatan bagi peserta, termasuk didalamnya menjaga integritas dan menjauhi tindakan gratifikasi bagi seluruh unsur penyelenggara Program JKN. Alhamdulillah sudah memasuki akhir tahun ini tidak kita temukan adanya gratifikasi sejauh ini,” tegas Diah Sofiawati.
Lebih lanjut dalam paparan Diah Sofiawati dijelaskan mengenai pengendalian gratifikasi khususnya dilingkungan BPJS Kesehatan dengan diciptakannya sistem pelaporan pelanggaran atau Whistle Blowing Sistem (WBS). Pada sistem WBS sendiri disediakan kanal pelaporan melalui komunikasi tatap muka, email [email protected], telepon ke nomor (021) 4212938, Whatsapp atau Telegram di nomor 081180102424 dan aplikasi Sistem Informasi Aduan Pelanggaran (SIAP).
“Pelaksanaan sistem pelaporan tersebut juga menjadi bentuk komitmen dari BPJS Kesehatan agar masyarakat juga dapat berperan aktif menciptakan penyelenggaraan Program JKN bebas gratifikasi. Kemudian juga bagi setiap orang yang melakukan pelaporan terhadap pelanggaran yang dilakukan pegawai BPJS Kesehatan ke WBS, akan dijamin kerahasiaannya dan mendapatkan perlindungan,” tambah Diah Sofiawati.
Sementara itu Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Dwi Sujadir turut menghadiri pertemuan TKMKB dan memberikan respon positif terkait komitmen penyelenggaraan Program JKN yang baik tanpa gratifikasi. Dwi menyebut pihak Sudinkes selalu siap membantu BPJS Kesehatan untuk mempertahankan komitmen antigratifikasi melalui himbauan kepada fasilitas kesehatan wilayah Jakarta Selatan.
“Kami sangat setuju dan mendukung penuh penyelenggaraan Program JKN yang bersih tanpa gratifikasi, karena dampak negatif jika terjadi gratifikasi pada pelayanan publik pastinya akan merusak reputasi instansi dan memicu terjadinya diskriminasi layanan. Oleh karena itu secara tegas hal-hal yang berbau gratifikasi harus kita perangi bersama, dengan melaporkan setiap ditemukan adanya tindak gratifikasi dalam penyelenggaraan Program JKN,” tutur Dwi Sujadir. (DT/dv)