IPOL.ID – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memburu truk tinja diduga pembuang feses sembarangan di lubang selokan, di kawasan Cawang atau dekat Hutan Kota Cawang Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta Timur, Minggu (20/11/2022).
Bahkan, pihaknya telah mengidentifikasi pangkalan truk tersebut untuk kemudian akan dikenakan sanksi kepada pembuang limbah itu.
“Sedang kami cari truk tangki tinjanya, untuk pangakalannya sudah teridentifikasi. Sekarang tim Gakum (penegakkan hukum) dinas sedang mengejarnya,” kata Sub Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas pada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, Senin (21/11/2022).
Menurutnya, pelaku akan dikenakan sanksi denda sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Jika mereka terbukti melakukan kesalahan yang sama, Dinas LH akan merekomendasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta untuk mencabut izin usahanya.
“Setelah diamankan kami akan gali informasinya. Kalau terbukti melakukan kesalahan berulang kami akan memberikan rekomendasi (pencabutan izin) kepada DPMPTSP karena mereka yang mengeluarkan izinnya,” tegasnya.
Yogi mengatakan, aksi pelaku menyalahi aturan karena dapat mencemarkan lingkungan, terutama badan air. Apalagi, kata dia, feses mengandung bakteri e-coli yang dapat mengganggu kesehatan manusia.
“Harusnya mereka membuang kotoran itu di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Duri Kosambi, Jakarta Barat atau Pulogebang di Jakarta Timur yang dikelola oleh Perumda PAL Jaya,” kata Yogi.
Lebih lanjut, Yogi mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa penyedot kotoran yang dikelola Perumda PAL Jaya. Pengelolaan limbah oleh BUMD DKI itu diyakini terjamin, karena memiliki IPAL sendiri, di sisi lain truk limbah swasta juga mengandalkan IPAL dari perseroan.
“Kalau truk itu membuang kotoran sembarangan lantaran ingin menghemat pengeluaran, itu tidak dibenarkan karena pada hakikatnya mereka juga mendapat bayaran jasa sedot wc dari konsumen. Sebaiknya masyarakat menggunakan jasa sedot wc dari Perumda PAL Jaya saja,” jelasnya.
Diketahui, viral sebuah video yang menampilkan truk bernomor polisi B 9631 UFA diduga nekat membuang limbah feses di saluran air. Dalam narasi video itu dijelaskan, kejadian berlangsung di dekat Taman Hutan Kota UKI, Jakarta Timur pada Minggu (20/11/2022) pukul 07.45.
“Warga sempat meneriaki pembuang tinja tersebut. Pengemudi truk sedot tinja langsung kabur,” tulis admin @merekamjakarta. (pin)