“Manfaat yang dirasakan bagi pelaku usaha, seperti yang disampaikan drg Deden Edi, selaku Direktur LPPOM MUI DKI menyebutkan, sekurangnya ada lima manfaat yaitu memberi ketenangan pada produsennya, memperbaiki manajemen produksi, mengetahui sumber bahan baku yang halal, meningkatkan daya saing produk dan kepercayaan konsumen semakin baik,” terangnya.
Dengan demikian UMKM yang telah memiliki sertifikat halal akan leluasa mempromosikan produknya. Diharapkan akan lebih berkembang dan produknya akan lebih diterima masyarakat.
Deden menambahkan, hanya saja perlu diingatkan bahwa UMKM harus segera mengurus Sertifikat Halal produknya, karena dengan UU no. 33 tahun 2014 telah mewajibkan bersertifikasi halal. “Untuk kategori produk makanan dan minuman tahun 2024 sudah wajib bersertifikasi halal jika ingin tetap beredar di Indonesia,” tukasnya. (Joesvicar Iqbal)