Dia menuturkan, kekosongan blangko KTP-el saat ini merata di Indonesia. Dia pun berpesan agar warga masyarakat lebih bersabar lagi untuk mendapatkan KTP-el.
Suket pengganti KTP-el dan IKD dikeluarkan Disdukcapil DKI sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/17740/Dukcapil tahun 2022.
Budi pun berpesan kepada warga masyarakat bagi yang belum melakukan perekaman data, segera datang ke loket-loket layanan Dukcapil Kelurahan. Hal ini untuk melakukan perekaman dan pendaftaran KTP-el.
“Bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP-el namun belum mendapatkan fisik KTP-el tidak perlu khawatir karena pemerintah akan memberikan Suket pengganti KTP-el atau menerbitkan IKD,” ujarnya.
Kehadiran IKD, sambung Budi, diperuntukkan agar ke depan masyarakat tak perlu menunjukkan KTP fisik asli dalam mengakses berbagai macam pelayanan publik. Digital ID atau IKD merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mempermudah pelayanan adminduk.